-->

Ditembak Polisi, Jambret diJombang Langsung Terkapar




Kabar Terbang, JOMBANG - Petualangan Sugianto alias Anto (20), penjahat jalanan yang beberapa kali menjambret di wilayah Jombang, akhirnya terhenti setelah aparat Polres Jombang melumpuhkan kakinya dengan tembakan senjata api.

Pengangguran dari Desa/Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang ini ditembak kaki kanannya karena berusaha kabur saat diringkus.

"Diberi tembakan peringatan beberapa kali tidak menggubris. Akhirnya anggota kami melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kanannya," kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto saat rilis pengungkapan kasus ini, Jumat (1/12/2017).

Menurut  Agung Marlianto, kejahatan Sugianto memiliki kekhususan.

Dia adalah jambret yang selalu menyasar perempuan dan ibu-ibu pengendara motor.

"Pengakuannya, minimal sudah beraksi di tiga tempat berbeda, yakni di Desa Pulolor Kecamatan Jombang Kota, Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro dan Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kota. Semua korban perempuan," kata Agung Marlianto.

Ulah pelaku, salah satunya sempat terekam CCTV (circuit closed television). Yakni saat memperdayai seorang perempuan di Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo.

Diuagkapkan Agung Marlianto, seperti terlihat di CCTV, modus pelaku ini dengan mengamati korban yang meletakkan barang berharga, misalnya dompet atau ponsel, di laci depan motor matik yang dikendarai korban.

"Pelaku mengikuti korban dari belakang. Pada saat korban lengah, misalnya berhenti karena jalanan macet, pelaku segera beraksi lalu tancap gas,” jelas Agung.

Dari hasil perbuatannya, pelaku mendapat dua ponsel dan dompet isi Rp 130.000.

Pengakuan pelaku, sambung Kapolres Agung, penjambretan pertama pada 14 November 2017 di Desa Pulolor, kemudian di Tambakrejo, dan terakhir di Pulorejo.

Kedok pelaku terbongkar saat melakukan aksi keduanya pada 15 November 2017 di Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo. Kala itu, aksi pelaku terekam CCTV. Video pencurian sempat viral di medsos.

Dari rekaman CCTV tersebut, polisi mulai mengenali pelaku dan melakukan pengejaran. Jejak pelaku semakin jelas saat beraksi pada tanggal 23 November 2017 dengan modus yang sama di Pulorejo.

“Dari sana kami kejar pelaku. Dan setelah dua minggu jadi incaran, kami mengendus keberadaan pelaku di rumahnya. Namun saat mau kami tangkap dia beruaha kabur. Setelah tak menggubris tembakan peringatan, kami tembak kakinya,” tambah Agung.

Pelaku dalam pemeriksaan polisi mengaku menjambret untuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang Pencurian.

Dari tangkan pelaku polisi menyita sepeda motor yang digunakan melakukan penjambretan, helm merek INK, dan ponsel yang diduga hasil penjambretan.